Pengusaha dan penguasa dapat nikmat yang berlimpah, sementara masyarakat dapat kerugiannya baik kesehatan, kenyamanan berkendara dan lingkungan yang rusak

Diposting oleh Unknown on Selasa, 17 Juli 2012

Saya asli orang Kalimantan Timur khususnya kabupaten Kutai Kartanegara, pada awalnya hutan disini sangat lebat sehingga udara lebih bersih, kamipun berkendara secara aman, nyaman tidak menghirup debu hasil truck angkutan batubara yang dilalui jalan raya satu-satunya dikecamatan yang kami lewati setiap hari untuk beraktifitas. Korban kecelakaan pun beberapa kali kehilangan nyawa mereka akibat truck angkutan batubara.

Bumi Kalimantan Timur hampir semua wilayah tersimpan kekayaan alam yang berlimpah terutama batubara yang seharusnya bisa membuat warga kalimantan Timur bangga tetapi nyatanya tak seperti itu.

Methode pertambangan batubara di Indonesia penyumbang rusaknya hutan Kaltim.
Methode open pit mining atau methode pertambangan terbuka merupakan methode yang murah dibandingkan dengan sistem pertambangan bawah tanah, namun efek dari metode pertambangan terbuka itu menyumbangkan andil yang cukup besar atas kerusakan hutan tropis di Kaltim atau penyumbang meluasnya deforestrasi hutan di Kaltim. Dengan methode open pit mining ini, pertambangan batubara cukup membabat hutan diatasnya terus blasting (peledakan) lalu buka tanah lapisan atas habis itu tinggal keruk batubaranya… jadi deh…  Dengan methode ini pembukaan hutan menjadi keharusan apabila diperkirakan ada deposit batubara di bawah hutan, tak perduli dengan apa yang ada diatasnya. Padahal untuk menumbuhkan tanaman menjadi sebuah pohon menjadi besar memerlukan waktu bertahun-tahun bahkan berpuluh-puluh tahun.
Produksi batubara dari tahun ke tahun melonjak pesat, produksi batubara di tahun 1966 hanya sekitar 319.829 ton namun di tahun 1987, produksi melonjak ke angka 2.813.533 ton…  Puncak lonjakan produksi batubara ini terjadi pada tahun 1999-2008 dimana penambang skala kecil mulai marak bersamaan dengan diberlakukannya undang-undang otonomi daerah, yang mana Pemerintah daerah baik Propinsi maupun Kabupaten mempunyai kewenangan dalam penerbitan ijin pertambangan batubara.  Selain itu Pemerintah Pusat juga ikut andil dalam melonjaknya kegiatan pembukaan lahan untuk pertambangan batubara. Dalam Kebijakan Batubara Nasional ( KBN ), Pemerintah berencana mengeksploitasi batubara yang berkualitas rendah (<5100 cal/gr) untuk keperluan pembangkit listrik domestik. Lonjakan produksi batubara ini tentu membuat luasan hutan Kaltim menjadi berkurang.

Perusahaan pertambangan wajib melakukan rehabilitasi lahan ex pertambangan, namun nyatanya?????
Di dalam undang-undang sudah jelas diatur bahwa perusahaan pertambangan wajib melakukan rehabilitasi lahan ex pertambangan, namun ternyata peraturan itu dibuat untuk dilanggar :D …. Dalam laporan Kementrian Lingkungan Hidup tahun 2005, 56 persen wilayah-wilayah yang ditinggalkan oleh pertambangan di Kaltim belum direstorasi. Bahkan setiap kali saya naik pesawat Dash 7 PKT dari dan ke Bontang dan Balikpapan, terlihat dengan jelas lubang-lubang hitam yang besar dan juga ada danau-danau buatan akibat kegiatan tambang-tambang terbuka ini….  Pemandangan ini tak hanya di areal yang dilintasi Dash 7, areal yang lain tentunya lebih besar lagi…
Lubang-lubang hitam besar buatan manusia itu seharusnya direklamasi dengan reforestasi oleh para pemegang konsesi tambang, namun kenyataannya banyak yang ditinggalkan begitu saja mengingat tidak mudah dan perlu biaya besar untuk melakukan kegiatan reklamasi tersebut. Dan pada akhirnya lubang-lubang hitam besar itu terisi air hujan atau anak sungai sehingga menjadi danau-danau besar yang juga tidak mudah bagi satwa air untuk bertahan hidup. Lagi-lagi Pemerintah juga lemah dalam melakukan pengawasan kewajiban kegiatan reklamasi lahan ex pertambangan batubara, karena akibat masih kuatnya budaya korupsi dan kolusi di dunia emas hitam.

Dikeluarkannya Undang-Undang Minerba tahun 2008, Pemerintah bagaikan “menjual” wilayah-wilayah hutan untuk pertambangan.
Saat ini hutan lindung di negeri inipun juga tak aman untuk berlindung bagi satwa langka. Yah… Hutan lindung sudah “halal” untuk di kupas dan dikeruk batu baranya. Terjadi perubahan kebijakan yang memperbolehkan penambangan diwilayah hutan bahkan hutan lindung sekalipun dengan syarat telah mendapatkannya ijin khusus dari mentri kehutanan. Ijin itu dikeluarkan setelah perusahaan pertambangan telah memegang hak menambang di wilayah hutan tersebut.
Awalnya hanya ada 13 perusahaan yang mendapat keistimewaan itu, namun sampai tahun 2010, di Kaltim sudah ada 54 perusahaan sudah mengantongi hak istimewa tersebut. 53 diantaranya dikeluarkan setelah adanya Undang-Undang Minerba tahun 2008 yang menetapkan tarif untuk mengekploitasi produk non kehutanan yang termasuk mineral dan batubara. Jadi Undang-undang itu dianggap bak “menjual” wilayah-wilayah hutan termasuk hutan lindung yang seharusnya dijaga dan dilindungi.

Penambangan Batubara membuat masyarakat adat “terusir”
Dampak buruk akibat kegiatan pertambangan batubara tidak hanya berdampak pada deforestasi saja namun juga berdampak pada hak hidup dan hak atas tanah bagi masyarakat adat yang telah tinggal di sekitar lokasi pertambangan secara turun-temurun selama puluhan bahkan ratusan tahun sebelum adanya kegiatan pertambangan batubara. Menurut laporan yang dilansir oleh Green Peace ; Perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Tanah Grogot. Sejak tahun 1982, masyarakat adat Dayak Paser terus-menerus mengalami penggusuran dan pengusiran paksa dari tanah leluhurnya termasuk tanah keramatnya yang telah didiami dan ditempati turun-temurun sejak nenek moyangnya untuk dijadikan areal pertambangan oleh PT Kideco Jaya Agung  anak perusahaan Indika Energi. Sekitar 27.000 hektar lahan mereka digusur untuk dijadikan lahan pertambangan batubara. Mereka bahkan dilarang melakukan aktivitas kegiatan apapun di atas tanah keramat leluhurnya sendiri.
Nasib yang sama dialami oleh masyarakat adat Dayak Basap di Kecamatan Bengalon kabupaten Kutai Timur. Masyarakat adat Dayak Basap sejatinya terbiasa memenuhi kebutuhan hidup dari hasil berburu dan berladang, kini mereka kehilangan itu semua setelah PT Kaltim Prima Coal mulai beroperasi di tanah mereka sejak tahun 1992. Setelah berkali-kali pindah akibat tergusur terus, sebagian masyarakat adat Dayak Besap  kini bermukim di Segading, hulu sungai Lemba. Namun sepertinya tak lama lagi mereka harus terpaksa hengkang dari tanah yang mereka tempati lagi karena PT Kaltim Prima Coal akan segera memperluas lubang galian mereka sampai dimana masyarakat adat Dayak Besap bermikim saat ini.

Gila!!! Di tengah kota pun bisa menambang batubara!!!
Gila… Nambang batubara bisa di tengah kota!!!!!  Itulah potret realita di Ibukota Kalimantan Timur tepatnya ditengah-tengah Kota Samarinda. Di setiap jengkal tanah di Kota Samarinda terkandung potensi emas hitam yang punya kalori yang cukup tinggi. Kondisi seperti ini membuat siapapun tergiur mengeruk emas hitam itu. Tidak perlu AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) tidak peduli di tengah lingkungan pemukiman penduduk semua disikat, dikeruk dan dihabiskan. Contohnya terjadi di lingkungan perumahan Taman Puspita Bengkuring, dengan dalih pematangan  lahan tanah bagian atas dikupas dan dikeruk dengan alat berat dan batubaranya diambil. Tidak itu saja, modus pertambangan-pertambangan tengah kota ini juga unik. Mereka tidak memiliki stock pile seperti perusahaan tambang batubara umumnya, mereka menggunakan karung 50 kg untuk mengarungi batubara hasil galian di pertambangan kota. Setelah itu karung-karung batubara ini dimasukkan kontainer untuk diangkut ke pelabuhan umum. Ilegal mining yang terstruktur.
Ironis lagi adalah, akibat dari kegiatan pertambangan yang tidak peduli kepada lingkungan itu, Di Kota Samarinda banjir menjadi sering bahkan di daerah yang dulunya tidak banjir namun sekarang ikut terendam pula. Lebih ironis lagi Pemkot Samarinda harus merogoh kocek APBD 38 miliar untuk mengatasi permasalahan banjir ini dengan membangun 5 folder. Padahal sumbangan PAD dari sektor pertambangan batubara hanya 399 juta atau setara 4,13 persen PAD Kota Samarinda.

Jalan hauling batubara menggunakan jalan umum!!!
Hemmm….. Itulah salah satu potret buram dari kegiatan pertambangan batubara yang semrawut dan ngawur. Memakai jalan umum untuk kegiatan hauling batubara jelas-jelas menyalahi aturan, namun kok di biarkan saja ya sama Pemerintah Daerah????? Kasihan penduduk di sepanjang jalan itu, karena bisa dipastikan debu akan beterbangan baik debu biasa sampai debu batubara yang berbahaya. Dan menurut laporan Jatam Kaltim, jalan provinsi dan jalan kabupaten yang rusak akibat aktivitas pengangkutan (hauling) batubara sebanyak 22 ruas jalan.


Sentra lahan pertanian kaltim menyusut!!!!
Menurut laporan Green Peace, dahulu sebelum ada ramai-ramainya pertambangan batubara, di Desa Makroman, Samarinda Ilir dikenal sebagai lumbung padi bagi Kota Samarinda. Namun predikat itu sudah pudar sejak perusahaan pertambangan batubara beroperasi di sekitar Desa tersebut. Belasan hektar lahan persawahan penduduk mengalami kerusakan parah karena sumber mata air bagi persawahan tersebut sudah tercemar limbah pertambangan batubara yang seenak sendiri dibuang ke aliran sungai.
Kawasan transmigrasi L2 Tenggarong Seberang mempunyai kisah manis di era tahun 90an, dimana pada masa itu produksi hasil pertanian khususnya padi sedang jaya-jayanya. Panen raya yang mengundang pejabat sering diadakan, namun kondisi itu berubah dengan maraknya alih fungsi lahan pertanian untuk kegiatan pertambangan batubara.
Saya jadi pesimis dengan program Gubernur Kaltim saat ini, Awang Farouk. Awang Farouk mempunyai program untuk Kaltim sebagaii Food Estate terbesar. Apa bisa ya kalo alih fungsi lahan pertanian untuk kegiatan pertambangan batubara masih terus terjadi??? Tanya pada ilalang yang bergoyang sajalah Pak Gub….

Batubara di Kaltim dikeruk gila-gilaan, namun listrik Kaltim masih byar-pet.
Di daerah Marangkayu Kecamatan Kutai Kertanegara, listrik hanya mengalir selama 12 jam perhari. Padahal Desa ini lokasinya cukup berdekatan dengan tambang batubara milik PT Indominco Mandiri. Alokasi dari produksi PT Indominco Mandiri adalah ekspor ke Thailand. Saham PT Indominco Mandiri dikuasai oleh Banpu yang mana Banpu adalah salah satu perusahaan pembangkit energi di Thailand sana.
Ada lagi di daerah Kutai Timur, di Kutim berdiri sebuah raksasa perusahaan tambang batubara yaitu PT KPC. PT KPC berada di bawah naungan Bumi Resources telah ditukar gulingkan kepemilikannya ke keluarga kaya raya pengusaha tambang batubara yaitu Roschild asal Ingris. Di Kutai Timur ada 135 desa namun hanya 37 desa yang teraliri listrik…
Miris banget melihat kondisi yang kontras, daerah yang kaya akan sumber daya alam untuk membangkitkan listrik namun justru kekurangan pasokan listrik. Produksi batubara Kaltim yang berlimpah justru di gunakan untuk menerangi negara-negara Asia Timur. 88 persen atau sekitar 114 juta ton batubara Kaltim dipakai untuk menerangi Jepang 20 persen, Korea 14 persen, Taiwan 13 persen serta India 11 persen.

Sebenarnya sumber daya alam batubara itu untuk siapa sih???
Undang Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 33 secara tegas menyatakan bahwa ;
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan,
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara,
  3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Namun bunyi pasal 33 di UUD 1945 itu hanya dihapal anak SD dan SMP saja. Pemerintah baik pusat dan daerah tidak punya gigi dan nyali untuk mengejawantahkan makna yang terkandung pada pasal tersebut di Kaltim. Tengok saja, ada sebuah perusahaan tambang batubara di Kaltim yang setiap tahunnya mampu memproduksi sebanyak 45 juta ton, namun hanya 5 % saja produk batubaranya untuk dipasarkan di dalam negeri dan sisanya 95% di ekspor. Mari kita tengok kebijakan energi di Negara Tirai Bambu yang produksi batubaranya 11 kali lebih besar dari Indonesia, Pemerintah China mengalokasikan 98 % batubaranya untuk kepentingan energi dalam negeri sendiri dan hanya 1,7 % yang diekspor.
 Yah… itulah potret buram dari kesemrawutan dan tumpang tindihnya kebijakan dalam mengelola limpahan sumber daya alam khususnya batubara yang seharusnya untuk kemaslahatan masyarakat Kaltim namun kenyataannya hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang saja. Semoga kedepannya pemimpin-pemimpin negeri ini lebih arif dan bijaksana dalam pengelolaan limpahan sumber daya alam hadiah dari Tuhan agar tidak menjadi kutukan sumber daya alam.
 
 
 
Sekian dan terima kasihatas kunjungannya.
Sumber data :
http://joetrizilo.wordpress.com (Jatam Kaltim, Kaltim Post, Greenpeace dan KESDM)
More aboutPengusaha dan penguasa dapat nikmat yang berlimpah, sementara masyarakat dapat kerugiannya baik kesehatan, kenyamanan berkendara dan lingkungan yang rusak

Perusahaan Tambang Penyebab Banjir di Kutai Kartanegara Akan Ditutup

Diposting oleh Unknown on Minggu, 15 Juli 2012

(Ilustrasi) Aktivitas di pertambangan batubara. Foto: Aji Wihardandi
Badan Lingkungan Hidup Daerah Kutai Kartanegara berencana merekomendasikan untuk menutup Izin bagi 18 perusahaan tambang batubara di dua kelurahan yang berada di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. Rencana ini menyusul pemetaan yang telah dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kukar di kawasan bukaan lahan pertambangan tersebut. Titik koordinat pemetaan diambil dari titik banjir bandang yang terjadi pada Jumat yanggal 6 Juli 2012 silam, yang menewaskan seorang warga Kelurahan Seluang, dan ratusan rumah di Kelurahan Sungai Merdeka terendam.
Dari hasil pemetaan tersebut, menurut Kepala BLHD Kukar Akhmad Taufik Hidayat, ke-18 perusahaan itu dianggap paling “berkontribusi” terhadap banjir. Paling parah adalah bukaan lahan di Kelurahan Sungai Seluang. “Karena terletak di dataran tinggi. Dari sini arah aliran banjir bandang tersebut,” bebernya. Menurut keterangan Ahmad, tepat setelah banjir terjadi, tim BLHD langsung melakukan investigasi ke lapangan dengan melakukan pemetaan dan menentukan titik koordinat banjir. “Ini baru dampak perusahaan tambang di dua kelurahan yang dipetakan. Belum termasuk kelurahan lainnya,” terangnya kepada Kaltim Post.
Ahmad juga menyatakan, delapanbelas perusahaan tambang tersebut dinilai sangat buruk pengelolaannya. “Pengelolaan limbah (settling pond) tidak dilakukan. Juga tak diimbangi dengan bukaan lahannya yang sudah besar,” ujarnya.
Selain itu, fakta di lapangan berdasarkan informasi warga, di Samboja terdapat Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) namun justru ditemui beberapa kegiatan. “Tim kami masih melakukan telaah terhadap (ke-18) perusahaan bersangkutan. Apabila dari sisi pengelolaannya buruk, bisa dibekukan izinnya, bahkan dicabut,” tegas Akhmad.
Peringatan kepada perusahaan tambang dilakukan bertahap. Pertama, berupa teguran. Jika tak digubris, akan diminta untuk melakukan perbaikan secara paksa. Bila tak juga dilaksanakan, akan direkomendasikan kepada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) untuk dibekukan atau dicabut izinnya. “Saat ini, kami sudah melakukan teguran terhadap perusahaan tersebut,” ucapnya.
Secara terpisah, Alfian, kepala Bidang Advokasi Penegakan Hukum BLHD Kukar, mengatakan berdasarkan data yang terima dari Distamben, terdapat 37 tambang di wilayah Samboja. Dia menyebut, Selasa tanggal 10 Juli 2012 ini Bupati Rita Widyasari akan memanggil para perusahaan tersebut. Pertemuan rencananya digelar di Kantor Kecamatan Samboja.
Hanya, dari 37 perusahaan tersebut, yang dipastikan hadir cuma 18 perusahaan. “Baru 18 perusahaan ini yang dikonfirmasi akan hadir. Enam perusahaan di Sungai Seluang dan 12 perusahaan di Sungai Merdeka,” ucapnya.
Dari rapat tersebut, akan diminta data bukaan lahan yang telah ditambang hingga pengelolaan lingkungannya. “Luas izin lahan tambang di Samboja bervariasi, ada yang puluhan hingga ribuan hektare,” kata Alfian.
Setelah bukaan lahan diperoleh, data ini digunakan untuk menghitung ganti rugi atau kompensasi kepada warga. “Rapat ini untuk menegaskan kontribusi akibat banjir tersebut, dan untuk menyelesaikan kompensasinya. Yang membuka lahan paling besar, paling besar juga memberikan kompensasi,” ucapnya.
Berdasarkan data yang diperoleh Kaltim Post dari Distamben ada 47 tambang IUP di Samboja, plus satu PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) atas nama PT Singlurus Pratama. Dari puluhan tambang itu, yang terbesar adalah milik PT Perdana Maju Utama (milik Ardiansyah Muchsin) dengan luas 4.731 hektare. Juga ada PT Kutai Mandiri Energi (Kintan Ramadani) seluas 1.159 hektare.
Banjir Samboja juga membetot perhatian petinggi provinsi. Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menyatakan, Pemprov telah menurunkan penyidik pegawai negeri sipil dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim sehubungan musibah air bah.  “Kesimpulan yang diperoleh BLH akan menjadi dasar pengambilan keputusan dari provinsi,” sebutnya.
Gubernur meminta tim BLH Kaltim menyelidiki pihak yang paling bertanggung jawab atas musibah yang menghilangkan satu nyawa tersebut. “Jika benar keberadaan tambang yang menyebabkan banjir, mereka harus bertanggung jawab,” lanjutnya.
Dikatakan, hal tersebut sudah sangat jelas dalam Undang-Undang 32/2009 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup.  “Sanksinya juga ada.  Jadi, kita tunggu hasil penyelidikan BLH,” sebut Faroek.
Sementara itu terkait bencana banjir yang melanda kawasan ini, ratusan warga korban bencana banjir merealisasikan niatnya untuk menyampaikan tuntutan kompensasi kepada perusahaan tambang. Ada enam hal yang diminta, yang bila tak ditanggapi, akan mendorong mereka menutup aktivitas tambang di wilayahnya yang sudah berlangsung sejak 2008.
Aksi warga ini diawali pukul 09.00 Wita tanggal 9 Juli 2012. Warga korban banjir, khususnya di Sungai Seluang, berkumpul di halaman Kantor Kecamatan Samboja. Di ruang serbaguna, mereka menyampaikan unek-unek di depan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika). Soal kompensasi Rp 100 juta per kepala keluarga (KK), menurut juru bicara (jubir) Ornota, merupakan ganti rugi akibat dampak banjir dan lumpur yang selama ini mencemari lingkungan. Bagi warga yang memiliki usaha, tuntutan kompensasi ditambah Rp 100 juta per bidang usahanya.
“Itu pun belum seimbang dengan kesengsaraan yang dialami dari 2008. Warung foto copy saja sudah habis (merugi, Red) Rp 75 juta,” ujar Ornota, ditimpali sorakan warga. “Kita bisa lihat, mana ada (pengelolaan tambang,Red) yang berjalan dengan baik? Jalan keluar-masuk tambang, bahkan di sebelah rumah warga,” kesal dia.
Deadline tuntutan berlaku tiga hari sejak disampaikan. Itu berarti, solusi diharapkan tercapai sebelum Rabu tanggal 11 Juli 2012. Jika tidak, mereka akan kembali menghentikan aktivitas hauling atawa angkutan batu bara di jalan raya. Itu akan menjadi aksi turun jalan kedua di Sungai Seluang setelah 17 Januari lalu. “Ini tidak main-main. Kami sudah muak dengan janji-janji, enggak pernah ada realisasi. Kita tutup tambang!” tandas Oronita, disambut gemuruh warga lagi.
Surat tuntutan ditembuskan kepada Gubernur Kaltim, BLH Kaltim, Bupati Kukar, BLHD Kukar, Distamben Kukar, Ketua DPRD Kukar, Kapolsek Samboja, dan Danramil 0906-08/Samboja. Warga berharap, jika jadi diberikan, dana kompensasi akan dimanfaatkan untuk mengubah struktur rumah, dengan cara meninggikan agar tidak terkena banjir lagi. “Kalau itu (dana kompensasi) hanya material sedikit, tapi rintikan hujan sudah buat perasaan kami waswas. Biar dikasih satu miliar pun tak cukup mengobati,” kata Yayu, warga lainnya.
Namun, Ketua RT 8 Sungai Seluang, Ohan, meragukan itu. Sebab, sudah sering terjadi bencana, juga beberapa kali meminta pertanggungjawaban, tapi tak pernah terealisasi. “Ini bencana bukan sekali, pertemuan berkali-kali, Sudah suruh mendata, tapi tak pernah ada (realisasi),” katanya.
Anggota DPRD Kukar dapil Samboja, Sudirman, yang hadir dalam pertemuan itu berjanji mengawal aspirasi ini. “Sayang tuntutannya enggak ada total KK berapa. Jumlah segitu bagi orang kecil sangat besar, tapi bagi penambang itu kecil. Jadi, mudah-mudahan masalahnya sampai di sini,” terang fungsionaris PAN Kukar tersebut.
Camat Samboja Fahmi SP menjelaskan, pihaknya  menampung aspirasi tersebut namun tak punya wewenang mengambil kebijakan. “Kami akan mengawal agar tak terjadi provokasi dan lainnya,” tambah Danramil 0906-08/Samboja Kapten Inf Sutrisno.
More aboutPerusahaan Tambang Penyebab Banjir di Kutai Kartanegara Akan Ditutup

FUNGSI DAN MANFAAT HUTAN

Diposting oleh Unknown on Sabtu, 14 Juli 2012

Menurut Wikipedia Ensiklopedia Bebas, 2009 ;Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Kawasan-kawasan semacam ini terdapat di wilayah-wilayah yang luas di dunia dan berfungsi sebagai penampung karbon dioksida (carbon dioxide sink), habitat hewan, modulator arus hidrologika, serta pelestari tanah, dan merupakan salah satu aspek biosfer Bumi yang paling penting.
Hutan adalah bentuk kehidupan yang tersebar di seluruh dunia. Kita dapat menemukan hutan baik di daerah tropis maupun daerah beriklim dingin, di dataran rendah maupun di pegunungan, di pulau kecil maupun di benua besar.
Hutan merupakan suatu kumpulan tetumbuhan, terutama pepohonan atau tumbuhan berkayu lain, yang menempati daerah yang cukup luas. Keunggulan yang lebih penting bagi hutan dari sumberdaya alam lain adalah merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui. Sumber-sumber hutan tidak akan kunjung habis dan kering , ia akan selalu ada asalkan diurus dan dijaga sebaik-baiknya. Pengelolaan sumber kehutanan modern berdasarkan sifat renewable dan potensi serba guna bagi kesejahteraan rakyat sepanjang masa . (Mubyarto, 1985)
Tekanan penduduk dan ekonomi yang semakin besar mengakibatkan pengambilan hasil hutan semakin intensif, gangguan terhadap hutan semakin besar sehingga fungsi hutan juga berubah, beberapa fungsi hutan dan manfaatnya bagi manusia dan kehidupan lainnya adalah :
1. Penghasil Kayu Bangunan
Di hutan tumbuh beraneka spesies pohon yang menghasilkan kayu dengan berbagai ukuran dan kualitas yang dapat digunakan untuk bahan bangunan dan mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
2. Sumber Hasil Hutan Non-Kayu
Tingkat biodiversitas hutan alami sangat tinggi dan memberikan banyak manfaat bagi manusia yang tinggal di sekeliling hutan. Selain kayu bangunan, hutan juga menghasilkan beraneka hasil yang dapat dimanfaatkan sebagai obat-obatan, sayuran dan keperluan rumah tangga lainnya.
3. Cadangan Karbon
Salah satu fungsi hutan yang penting adalah sebagai cadangan karbon di alam karena karbon disimpan dalam bentuk biomassa vegetasinya. Alih fungsi/guna lahan hutan mengakibatkan peningkatan emisi kabon dioksida di atmosfer yang berasal dari pembakaran dan peningkatan mineralisasi bahan organik tanah selama pembukaan lahan serta berkurangnya vegetasi sebagai sumber karbon.
4. Habitat Bagi Fauna
Hutan merupakan habitat penting bagi aneka flora dan fauna. Konversi hutan menjadi bentuk penggunaan lahan lainnya akan menurunkan populasi flora dan fauna yang sensitif sehingga tingkat keanekaragaman hayati berkurang.
5. Sumber Tambang dan Mineral Berharga Lainnya
Di bawah hutan sering terdapat barang mineral berharga yang merupakan bahan tambang yang bermanfaat bagi kebutuhan hidup.
6. Lahan
Hutan menempati ruang dalam bumi yang terdiri dari komponen tanah, hidrologi, udara atau atmosfer, iklim yang dinamakan lahan. Lahan sangat bermanfaat untuk kepentingan manusia dan bernilai ekonomi tinggi.
7. Hiburan
Hutan digunakan sebagai tempat perburuan dan tempat wisata yang merupakan sumber pendapatan daerah.
More aboutFUNGSI DAN MANFAAT HUTAN

Event Gowes Samarinda

Diposting oleh Unknown

SAMARINDA - Gowes Ceria Spektakuler Kaltim Post 2012 yang bakal digelar Minggu (8/7) ini, akhirnya menghadirkan ikon utama. Kemarin (3/7), Pemprov Kaltim dan BPD Kaltim mempersembahkan hadiah utama, berupa 1 unit mobil Suzuki Ertiga. 

Mobil Ertiga merupakan varian terbaru Suzuki. Selain grand prize mobil tersebut, masih ada hadiah lain yang tak kalah spektakuler, yakni 2 unit sepeda motor, 80 unit sepeda, dan puluhan hadiah elektronik. 

“Sebagai mitra kami senang ikut membantu kegiatan Kaltim Post. Banyak nilai plusnya. Kami sangat bangga bermitra,” kata Direktur Utama BPD Kaltim, Zainuddin Fanani. 

Keberadaan harian ini bagi BPD Kaltim sangatlah penting. Sebab, kata Zainuddin, Kaltim Post bisa memberikan nilai positif bagi kemajuan BPD Kaltim itu sendiri. Karena itulah, setiap menggelar event, baik BPD Kaltim maupun Kaltim Post saling memberikan dukungan. 

 Gelaran Gowes Ceria Spektakuler Kaltim Post 2012 ini, bakal dibanjiri hadiah dari instansi pemerintahan maupun perorangan yang menjadi sponsor. Dalam launching hadiah utama di kantor pusat BPD tersebut, selain Zainuddin, juga hadir Direktur Umum Apriansyah, dan Direktur Pemasaran Amiruddin Shahak. Sementara dari jajaran manajemen Kaltim Post, tampak Direktur Kaltim Post Rusdiansyah Aras, didampingi Manajer Iklan Henny, Manajer Pemasaran Edy Santoso, Wakil Manajer Iklan M Hasir, dan Wakil Manajer Pemasaran Ronny Rachman. “BPD Kaltim sangat mendukung gowes. 

Apalagi kegiatannya juga dikemas dengan rangkaian wisata belanja. Sehingga, diharapkan mampu mengangkat citra UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah, Red). Apalagi sejak 25 Mei 2012 lalu, Stadion Madya Sempaja ditetapkan sebagai Kawasan Wisata Belanja,” jelas Zainuddin. Ketua Panitia Edy Santoso mengatakan, peserta gowes --khususnya dari luar Samarinda-- akan mendapat diskon atau potongan harga khusus dari hotel-hotel yang ada di Kota Tepian. Diskon yang diberikan hingga 50 persen. “Para peserta cukup menunjukkan tiket gowes yang sudah dibeli kepada petugas hotel,” kata Edy. Ada beberapa hotel yang siap memberikan diskon beragam. 

Hotel Bumi Senyiur, Hotel Aston, dan Hotel Swiss-Bell misalnya, ketiganya memberikan diskon hingga 50 persen. Sementara Grand Victoria dan Hotel MJ 30 persen, dan Hotel JB 20 persen. Kemudian, Hotel Grand Sawit , Hotel Jamrud 1, dan Hotel Diamond 10 persen. “Harga tiket hanya Rp 75 ribu plus jersey eksklusif. Tiket ini bisa diperoleh di kantor Kaltim Post di Balikpapan dan Samarinda, serta kantor biro/perwakilan Kaltim Post di daerah. Khusus Samarinda, jika masyarakat berhalangan (membeli langsung, Red) tiket bisa diantarkan. Masyarakat tinggal menghubungi nomor telepon 0541-272000 atau ponsel 0812 581 5114,” jelas Edy. (kaltim post)
More aboutEvent Gowes Samarinda

Sepeda Gunung atau MTB

Diposting oleh Unknown

Sepeda gunung atau (All Terrain Bike/ATB) adalah sepeda yang digunakan dalam medan yang berat. Pertama kali diperkenalan pada tahun 1970, oleh pemakai sepeda di perbukitan San Fransisco.
Sejak saat itu dunia mengenal sepeda gunung ini. Ciri-cirinya adalah ringan, bentuk kerangka yang terbuat dari baja, aluminium dan yang terbaru menggunakan bahan komposit serat karbon (Carbon Fiber Reinforced Plastic) dan menggunakan shock breaker (peredam goncangan). Sedangkan ban yang dipakai adalah yang memiliki kemampuan untuk mencengkeram tanah dengan kuat. Sepeda gunung memiliki 18-30 gear pindah yang berguna untuk mengatur kecepatan dan kenyamanan dalam mengayuh pedalnya. Sepeda gunung dengan 30 gear berarti memiliki crankset depan dengan 3 piringan dan cassette sprocket dengan 10 piringan, sehingga 3 x 10 = 30 tingkat kecepatan yang berbeda.
sumber

More aboutSepeda Gunung atau MTB

Sejarah Sepeda

Diposting oleh Unknown

Seperti ditulis Ensiklopedia Columbia, nenek moyang sepeda diperkirakan berasal dari Perancis. Menurut kabar sejarah, negeri itu sudah sejak awal abad ke-18 mengenal alat transportasi roda dua yang dinamai velocipede. Bertahun-tahun, velocipede menjadi satu-satunya istilah yang merujuk hasil rancang bangun kendaraan dua roda.
Yang pasti, konstruksinya belum mengenal besi. Modelnya pun masih sangat "primitif". Ada yang bilang tanpa pedal tongkat itu (tatocipede) bisa bergerak tapi bagaimana? Rick Boneshaker akan menjawabnya. Katanya "Oh,ini jawabannya. Dua orang harus memutar engkol di sisi kanan dan kiri sepeda "primitif" tersebut dengan pedoman kecepatan mendekati 109 km/jam. Setelah itu, tatocipede akan bergerak sesuai kecepatan engkol berputar dengan urutan sebagai berikut:

 
kiri,kanan,berputar,atas,depan,bawah,belakang,barat laut. Tidak sulit kan?"
Adalah seorang Jerman bernama Baron Karls Drais von Sauerbronn yang pantas dicatat sebagai salah seorang penyempurna velocipede. Tahun 1818, von Sauerbronn membuat alat transportasi roda dua untuk menunjang efisiensi kerjanya. Sebagai kepala pengawas hutan Baden, ia memang butuh sarana transportasi bermobilitas tinggi. Tapi, model yang dikembangkan tampaknya masih mendua, antara sepeda dan kereta kuda. Sehingga masyarakat menjuluki ciptaan sang Baron sebagai dandy horse.
Baru pada 1839, Kirkpatrick MacMillan, pandai besi kelahiran Skotlandia, membuatkan pedal khusus untuk sepeda. Tentu bukan mesin seperti yang dimiliki sepeda motor, tapi lebih mirip pendorong yang diaktifkan engkol, lewat gerakan turun-naik kaki mengayuh pedal. MacMillan pun sudah "berani" menghubungkan engkol tadi dengan tongkat kemudi (setang sederhana).
Sedangkan ensiklopedia Britannica.com mencatat upaya penyempurnaan penemu Perancis, Ernest Michaux pada 1855, dengan membuat pemberat engkol, hingga laju sepeda lebih stabil. Makin sempurna setelah orang Perancis lainnya, Pierre Lallement (1865) memperkuat roda dengan menambahkan lingkaran besi di sekelilingnya (sekarang dikenal sebagai pelek atau velg). Lallement juga yang memperkenalkan sepeda dengan roda depan lebih besar daripada roda belakang.
Namun kemajuan paling signifikan terjadi saat teknologi pembuatan baja berlubang ditemukan, menyusul kian bagusnya teknik penyambungan besi, serta penemuan karet sebagai bahan baku ban. Namun, faktor safety dan kenyamanan tetap belum terpecahkan. Karena teknologi suspensi (per dan sebagainya) belum ditemukan, goyangan dan guncangan sering membuat penunggangnya sakit pinggang. Setengah bercanda, masyarakat menjuluki sepeda Lallement sebagai boneshaker (penggoyang tulang).
Sehingga tidak heran jika di era 1880-an, sepeda tiga roda yang dianggap lebih aman buat wanita dan laki-laki yang kakinya terlalu pendek untuk mengayuh sepeda konvensional menjadi begitu populer. Trend sepeda roda dua kembali mendunia setelah berdirinya pabrik sepeda pertama di Coventry, Inggris pada 1885. Pabrik yang didirikan James Starley ini makin menemukan momentum setelah tahun 1888 John Dunlop menemukan teknologi ban angin. Laju sepeda pun tak lagi berguncang.
Penemuan lainnya, seperti rem, perbandingan gigi yang bisa diganti-ganti, rantai, setang yang bisa digerakkan, dan masih banyak lagi makin menambah daya tarik sepeda. Sejak itu, berjuta-juta orang mulai menjadikan sepeda sebagai alat transportasi, dengan Amerika dan Eropa sebagai pionirnya. Meski lambat laun, perannya mulai disingkirkan mobil dan sepeda motor, sepeda tetap punya pemerhati. Bahkan penggemarnya dikenal sangat fanatik.(wikipedia)
Sumber http://id.wikipedia.org/wiki/Sepeda
More aboutSejarah Sepeda

Trik Bersepeda Yang Baik

Diposting oleh Unknown

mengetahui Tips Bersepeda Yang Baik. Sebagian orang memilih menggunakan sepeda sebagai alat transportasi utama mereka, termasuk untuk menuju kantor tempat mereka bekerja.


Bersepeda memang menjadi alternatif saat ini, di tengah rencana pemerintah menaikkan harga BBM. Bersepada selain ramah lingkungan juga menyehatkan, seperti dapat Menurunkan Berat Badan. Sebagian orang menganggap berseda sebagai gaya hidup dan hobby.

Nah, berikut adalah Tips Bersepeda Yang Baik selengkapnya:

1. Pelajari Rute
Sebelum memulai perjalanan, ada baiknya Anda mengetahui rute paling bersahabat untuk Anda dalam bersepeda. Langkah awal ini akan menjauhkan Anda dari berbagai kemungkinan buruk. Hindari jalur padat.

2. Gunakan Pakaian (Perangkat) yang Aman dan Nyaman
Penggunaan pakaian (perangkat) aman seperti helm dan pelindung akan melindungi Anda dalam berkendara. Pemakaian pakaian yang tidak mengganggu keseimbangan dan pengendalian sepeda sangat dianjurkan. Pemakaian warna-warna terang pada pakaian serta lampu atau mata kucing akan memberi tanda keberadaan Anda.

3. Jas Hujan dan P3K
Jangan lupa membawa jas hujan dan perlengkapan P3K standar seperti obat luka, perban, dan obat-obat ringan lainnya.

4. Patuhi Aturan Lalu Lintas
Tidak berbeda dengan pengendara kendaraan lainnya, bersepeda pun harus mengikuti berbagai aturan lalu lintas. seperti tidak melanggar garis marka jalan, tidak bergerak melawan arus, tidak melanggar lampu lalu lintas, dan lain-lain. Mematuhi aturan lalu-lintas dapat menghindarkan Anda dari kecelakaan-kecelakaan yang tidak diinginkan.

5. Tingkatkan Kewaspadaan
Kondisi pengendara sepeda bisa dibilang merupakan kondisi terlemah di jalanan jika dibandingkan motor ataupun mobil. Berangkat dari kesadaran tersebut, ada baiknya Anda meningkatkan kewaspadaan selama berkendara sepeda.

6. Lakukan Pemeriksan Sepeda Sebelum dan Sesudah Perjalalan.
Pastikan kondisi sepeda terbaik pada saat Anda bersepeda.

Nah, semoga Tips Bersepeda Yang Baik di atas dapat membantu Anda bersepada yang aman di jalan. Ayo mulailah bersepeda ke tempat kerja sekarang agar lebih sehat dan ramah lingkungan. Ayo kayuh sepeda mulai dari sekarang. Bagi Anda yang bobby menyelam, yuk baca Tips Scuba Diving.
More aboutTrik Bersepeda Yang Baik