Tampilkan postingan dengan label lingkungan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label lingkungan. Tampilkan semua postingan

Pengusaha dan penguasa dapat nikmat yang berlimpah, sementara masyarakat dapat kerugiannya baik kesehatan, kenyamanan berkendara dan lingkungan yang rusak

Diposting oleh Unknown on Selasa, 17 Juli 2012

Saya asli orang Kalimantan Timur khususnya kabupaten Kutai Kartanegara, pada awalnya hutan disini sangat lebat sehingga udara lebih bersih, kamipun berkendara secara aman, nyaman tidak menghirup debu hasil truck angkutan batubara yang dilalui jalan raya satu-satunya dikecamatan yang kami lewati setiap hari untuk beraktifitas. Korban kecelakaan pun beberapa kali kehilangan nyawa mereka akibat truck angkutan batubara.

Bumi Kalimantan Timur hampir semua wilayah tersimpan kekayaan alam yang berlimpah terutama batubara yang seharusnya bisa membuat warga kalimantan Timur bangga tetapi nyatanya tak seperti itu.

Methode pertambangan batubara di Indonesia penyumbang rusaknya hutan Kaltim.
Methode open pit mining atau methode pertambangan terbuka merupakan methode yang murah dibandingkan dengan sistem pertambangan bawah tanah, namun efek dari metode pertambangan terbuka itu menyumbangkan andil yang cukup besar atas kerusakan hutan tropis di Kaltim atau penyumbang meluasnya deforestrasi hutan di Kaltim. Dengan methode open pit mining ini, pertambangan batubara cukup membabat hutan diatasnya terus blasting (peledakan) lalu buka tanah lapisan atas habis itu tinggal keruk batubaranya… jadi deh…  Dengan methode ini pembukaan hutan menjadi keharusan apabila diperkirakan ada deposit batubara di bawah hutan, tak perduli dengan apa yang ada diatasnya. Padahal untuk menumbuhkan tanaman menjadi sebuah pohon menjadi besar memerlukan waktu bertahun-tahun bahkan berpuluh-puluh tahun.
Produksi batubara dari tahun ke tahun melonjak pesat, produksi batubara di tahun 1966 hanya sekitar 319.829 ton namun di tahun 1987, produksi melonjak ke angka 2.813.533 ton…  Puncak lonjakan produksi batubara ini terjadi pada tahun 1999-2008 dimana penambang skala kecil mulai marak bersamaan dengan diberlakukannya undang-undang otonomi daerah, yang mana Pemerintah daerah baik Propinsi maupun Kabupaten mempunyai kewenangan dalam penerbitan ijin pertambangan batubara.  Selain itu Pemerintah Pusat juga ikut andil dalam melonjaknya kegiatan pembukaan lahan untuk pertambangan batubara. Dalam Kebijakan Batubara Nasional ( KBN ), Pemerintah berencana mengeksploitasi batubara yang berkualitas rendah (<5100 cal/gr) untuk keperluan pembangkit listrik domestik. Lonjakan produksi batubara ini tentu membuat luasan hutan Kaltim menjadi berkurang.

Perusahaan pertambangan wajib melakukan rehabilitasi lahan ex pertambangan, namun nyatanya?????
Di dalam undang-undang sudah jelas diatur bahwa perusahaan pertambangan wajib melakukan rehabilitasi lahan ex pertambangan, namun ternyata peraturan itu dibuat untuk dilanggar :D …. Dalam laporan Kementrian Lingkungan Hidup tahun 2005, 56 persen wilayah-wilayah yang ditinggalkan oleh pertambangan di Kaltim belum direstorasi. Bahkan setiap kali saya naik pesawat Dash 7 PKT dari dan ke Bontang dan Balikpapan, terlihat dengan jelas lubang-lubang hitam yang besar dan juga ada danau-danau buatan akibat kegiatan tambang-tambang terbuka ini….  Pemandangan ini tak hanya di areal yang dilintasi Dash 7, areal yang lain tentunya lebih besar lagi…
Lubang-lubang hitam besar buatan manusia itu seharusnya direklamasi dengan reforestasi oleh para pemegang konsesi tambang, namun kenyataannya banyak yang ditinggalkan begitu saja mengingat tidak mudah dan perlu biaya besar untuk melakukan kegiatan reklamasi tersebut. Dan pada akhirnya lubang-lubang hitam besar itu terisi air hujan atau anak sungai sehingga menjadi danau-danau besar yang juga tidak mudah bagi satwa air untuk bertahan hidup. Lagi-lagi Pemerintah juga lemah dalam melakukan pengawasan kewajiban kegiatan reklamasi lahan ex pertambangan batubara, karena akibat masih kuatnya budaya korupsi dan kolusi di dunia emas hitam.

Dikeluarkannya Undang-Undang Minerba tahun 2008, Pemerintah bagaikan “menjual” wilayah-wilayah hutan untuk pertambangan.
Saat ini hutan lindung di negeri inipun juga tak aman untuk berlindung bagi satwa langka. Yah… Hutan lindung sudah “halal” untuk di kupas dan dikeruk batu baranya. Terjadi perubahan kebijakan yang memperbolehkan penambangan diwilayah hutan bahkan hutan lindung sekalipun dengan syarat telah mendapatkannya ijin khusus dari mentri kehutanan. Ijin itu dikeluarkan setelah perusahaan pertambangan telah memegang hak menambang di wilayah hutan tersebut.
Awalnya hanya ada 13 perusahaan yang mendapat keistimewaan itu, namun sampai tahun 2010, di Kaltim sudah ada 54 perusahaan sudah mengantongi hak istimewa tersebut. 53 diantaranya dikeluarkan setelah adanya Undang-Undang Minerba tahun 2008 yang menetapkan tarif untuk mengekploitasi produk non kehutanan yang termasuk mineral dan batubara. Jadi Undang-undang itu dianggap bak “menjual” wilayah-wilayah hutan termasuk hutan lindung yang seharusnya dijaga dan dilindungi.

Penambangan Batubara membuat masyarakat adat “terusir”
Dampak buruk akibat kegiatan pertambangan batubara tidak hanya berdampak pada deforestasi saja namun juga berdampak pada hak hidup dan hak atas tanah bagi masyarakat adat yang telah tinggal di sekitar lokasi pertambangan secara turun-temurun selama puluhan bahkan ratusan tahun sebelum adanya kegiatan pertambangan batubara. Menurut laporan yang dilansir oleh Green Peace ; Perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Tanah Grogot. Sejak tahun 1982, masyarakat adat Dayak Paser terus-menerus mengalami penggusuran dan pengusiran paksa dari tanah leluhurnya termasuk tanah keramatnya yang telah didiami dan ditempati turun-temurun sejak nenek moyangnya untuk dijadikan areal pertambangan oleh PT Kideco Jaya Agung  anak perusahaan Indika Energi. Sekitar 27.000 hektar lahan mereka digusur untuk dijadikan lahan pertambangan batubara. Mereka bahkan dilarang melakukan aktivitas kegiatan apapun di atas tanah keramat leluhurnya sendiri.
Nasib yang sama dialami oleh masyarakat adat Dayak Basap di Kecamatan Bengalon kabupaten Kutai Timur. Masyarakat adat Dayak Basap sejatinya terbiasa memenuhi kebutuhan hidup dari hasil berburu dan berladang, kini mereka kehilangan itu semua setelah PT Kaltim Prima Coal mulai beroperasi di tanah mereka sejak tahun 1992. Setelah berkali-kali pindah akibat tergusur terus, sebagian masyarakat adat Dayak Besap  kini bermukim di Segading, hulu sungai Lemba. Namun sepertinya tak lama lagi mereka harus terpaksa hengkang dari tanah yang mereka tempati lagi karena PT Kaltim Prima Coal akan segera memperluas lubang galian mereka sampai dimana masyarakat adat Dayak Besap bermikim saat ini.

Gila!!! Di tengah kota pun bisa menambang batubara!!!
Gila… Nambang batubara bisa di tengah kota!!!!!  Itulah potret realita di Ibukota Kalimantan Timur tepatnya ditengah-tengah Kota Samarinda. Di setiap jengkal tanah di Kota Samarinda terkandung potensi emas hitam yang punya kalori yang cukup tinggi. Kondisi seperti ini membuat siapapun tergiur mengeruk emas hitam itu. Tidak perlu AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) tidak peduli di tengah lingkungan pemukiman penduduk semua disikat, dikeruk dan dihabiskan. Contohnya terjadi di lingkungan perumahan Taman Puspita Bengkuring, dengan dalih pematangan  lahan tanah bagian atas dikupas dan dikeruk dengan alat berat dan batubaranya diambil. Tidak itu saja, modus pertambangan-pertambangan tengah kota ini juga unik. Mereka tidak memiliki stock pile seperti perusahaan tambang batubara umumnya, mereka menggunakan karung 50 kg untuk mengarungi batubara hasil galian di pertambangan kota. Setelah itu karung-karung batubara ini dimasukkan kontainer untuk diangkut ke pelabuhan umum. Ilegal mining yang terstruktur.
Ironis lagi adalah, akibat dari kegiatan pertambangan yang tidak peduli kepada lingkungan itu, Di Kota Samarinda banjir menjadi sering bahkan di daerah yang dulunya tidak banjir namun sekarang ikut terendam pula. Lebih ironis lagi Pemkot Samarinda harus merogoh kocek APBD 38 miliar untuk mengatasi permasalahan banjir ini dengan membangun 5 folder. Padahal sumbangan PAD dari sektor pertambangan batubara hanya 399 juta atau setara 4,13 persen PAD Kota Samarinda.

Jalan hauling batubara menggunakan jalan umum!!!
Hemmm….. Itulah salah satu potret buram dari kegiatan pertambangan batubara yang semrawut dan ngawur. Memakai jalan umum untuk kegiatan hauling batubara jelas-jelas menyalahi aturan, namun kok di biarkan saja ya sama Pemerintah Daerah????? Kasihan penduduk di sepanjang jalan itu, karena bisa dipastikan debu akan beterbangan baik debu biasa sampai debu batubara yang berbahaya. Dan menurut laporan Jatam Kaltim, jalan provinsi dan jalan kabupaten yang rusak akibat aktivitas pengangkutan (hauling) batubara sebanyak 22 ruas jalan.


Sentra lahan pertanian kaltim menyusut!!!!
Menurut laporan Green Peace, dahulu sebelum ada ramai-ramainya pertambangan batubara, di Desa Makroman, Samarinda Ilir dikenal sebagai lumbung padi bagi Kota Samarinda. Namun predikat itu sudah pudar sejak perusahaan pertambangan batubara beroperasi di sekitar Desa tersebut. Belasan hektar lahan persawahan penduduk mengalami kerusakan parah karena sumber mata air bagi persawahan tersebut sudah tercemar limbah pertambangan batubara yang seenak sendiri dibuang ke aliran sungai.
Kawasan transmigrasi L2 Tenggarong Seberang mempunyai kisah manis di era tahun 90an, dimana pada masa itu produksi hasil pertanian khususnya padi sedang jaya-jayanya. Panen raya yang mengundang pejabat sering diadakan, namun kondisi itu berubah dengan maraknya alih fungsi lahan pertanian untuk kegiatan pertambangan batubara.
Saya jadi pesimis dengan program Gubernur Kaltim saat ini, Awang Farouk. Awang Farouk mempunyai program untuk Kaltim sebagaii Food Estate terbesar. Apa bisa ya kalo alih fungsi lahan pertanian untuk kegiatan pertambangan batubara masih terus terjadi??? Tanya pada ilalang yang bergoyang sajalah Pak Gub….

Batubara di Kaltim dikeruk gila-gilaan, namun listrik Kaltim masih byar-pet.
Di daerah Marangkayu Kecamatan Kutai Kertanegara, listrik hanya mengalir selama 12 jam perhari. Padahal Desa ini lokasinya cukup berdekatan dengan tambang batubara milik PT Indominco Mandiri. Alokasi dari produksi PT Indominco Mandiri adalah ekspor ke Thailand. Saham PT Indominco Mandiri dikuasai oleh Banpu yang mana Banpu adalah salah satu perusahaan pembangkit energi di Thailand sana.
Ada lagi di daerah Kutai Timur, di Kutim berdiri sebuah raksasa perusahaan tambang batubara yaitu PT KPC. PT KPC berada di bawah naungan Bumi Resources telah ditukar gulingkan kepemilikannya ke keluarga kaya raya pengusaha tambang batubara yaitu Roschild asal Ingris. Di Kutai Timur ada 135 desa namun hanya 37 desa yang teraliri listrik…
Miris banget melihat kondisi yang kontras, daerah yang kaya akan sumber daya alam untuk membangkitkan listrik namun justru kekurangan pasokan listrik. Produksi batubara Kaltim yang berlimpah justru di gunakan untuk menerangi negara-negara Asia Timur. 88 persen atau sekitar 114 juta ton batubara Kaltim dipakai untuk menerangi Jepang 20 persen, Korea 14 persen, Taiwan 13 persen serta India 11 persen.

Sebenarnya sumber daya alam batubara itu untuk siapa sih???
Undang Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 33 secara tegas menyatakan bahwa ;
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan,
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara,
  3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Namun bunyi pasal 33 di UUD 1945 itu hanya dihapal anak SD dan SMP saja. Pemerintah baik pusat dan daerah tidak punya gigi dan nyali untuk mengejawantahkan makna yang terkandung pada pasal tersebut di Kaltim. Tengok saja, ada sebuah perusahaan tambang batubara di Kaltim yang setiap tahunnya mampu memproduksi sebanyak 45 juta ton, namun hanya 5 % saja produk batubaranya untuk dipasarkan di dalam negeri dan sisanya 95% di ekspor. Mari kita tengok kebijakan energi di Negara Tirai Bambu yang produksi batubaranya 11 kali lebih besar dari Indonesia, Pemerintah China mengalokasikan 98 % batubaranya untuk kepentingan energi dalam negeri sendiri dan hanya 1,7 % yang diekspor.
 Yah… itulah potret buram dari kesemrawutan dan tumpang tindihnya kebijakan dalam mengelola limpahan sumber daya alam khususnya batubara yang seharusnya untuk kemaslahatan masyarakat Kaltim namun kenyataannya hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang saja. Semoga kedepannya pemimpin-pemimpin negeri ini lebih arif dan bijaksana dalam pengelolaan limpahan sumber daya alam hadiah dari Tuhan agar tidak menjadi kutukan sumber daya alam.
 
 
 
Sekian dan terima kasihatas kunjungannya.
Sumber data :
http://joetrizilo.wordpress.com (Jatam Kaltim, Kaltim Post, Greenpeace dan KESDM)
More aboutPengusaha dan penguasa dapat nikmat yang berlimpah, sementara masyarakat dapat kerugiannya baik kesehatan, kenyamanan berkendara dan lingkungan yang rusak

Perusahaan Tambang Penyebab Banjir di Kutai Kartanegara Akan Ditutup

Diposting oleh Unknown on Minggu, 15 Juli 2012

(Ilustrasi) Aktivitas di pertambangan batubara. Foto: Aji Wihardandi
Badan Lingkungan Hidup Daerah Kutai Kartanegara berencana merekomendasikan untuk menutup Izin bagi 18 perusahaan tambang batubara di dua kelurahan yang berada di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. Rencana ini menyusul pemetaan yang telah dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kukar di kawasan bukaan lahan pertambangan tersebut. Titik koordinat pemetaan diambil dari titik banjir bandang yang terjadi pada Jumat yanggal 6 Juli 2012 silam, yang menewaskan seorang warga Kelurahan Seluang, dan ratusan rumah di Kelurahan Sungai Merdeka terendam.
Dari hasil pemetaan tersebut, menurut Kepala BLHD Kukar Akhmad Taufik Hidayat, ke-18 perusahaan itu dianggap paling “berkontribusi” terhadap banjir. Paling parah adalah bukaan lahan di Kelurahan Sungai Seluang. “Karena terletak di dataran tinggi. Dari sini arah aliran banjir bandang tersebut,” bebernya. Menurut keterangan Ahmad, tepat setelah banjir terjadi, tim BLHD langsung melakukan investigasi ke lapangan dengan melakukan pemetaan dan menentukan titik koordinat banjir. “Ini baru dampak perusahaan tambang di dua kelurahan yang dipetakan. Belum termasuk kelurahan lainnya,” terangnya kepada Kaltim Post.
Ahmad juga menyatakan, delapanbelas perusahaan tambang tersebut dinilai sangat buruk pengelolaannya. “Pengelolaan limbah (settling pond) tidak dilakukan. Juga tak diimbangi dengan bukaan lahannya yang sudah besar,” ujarnya.
Selain itu, fakta di lapangan berdasarkan informasi warga, di Samboja terdapat Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) namun justru ditemui beberapa kegiatan. “Tim kami masih melakukan telaah terhadap (ke-18) perusahaan bersangkutan. Apabila dari sisi pengelolaannya buruk, bisa dibekukan izinnya, bahkan dicabut,” tegas Akhmad.
Peringatan kepada perusahaan tambang dilakukan bertahap. Pertama, berupa teguran. Jika tak digubris, akan diminta untuk melakukan perbaikan secara paksa. Bila tak juga dilaksanakan, akan direkomendasikan kepada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) untuk dibekukan atau dicabut izinnya. “Saat ini, kami sudah melakukan teguran terhadap perusahaan tersebut,” ucapnya.
Secara terpisah, Alfian, kepala Bidang Advokasi Penegakan Hukum BLHD Kukar, mengatakan berdasarkan data yang terima dari Distamben, terdapat 37 tambang di wilayah Samboja. Dia menyebut, Selasa tanggal 10 Juli 2012 ini Bupati Rita Widyasari akan memanggil para perusahaan tersebut. Pertemuan rencananya digelar di Kantor Kecamatan Samboja.
Hanya, dari 37 perusahaan tersebut, yang dipastikan hadir cuma 18 perusahaan. “Baru 18 perusahaan ini yang dikonfirmasi akan hadir. Enam perusahaan di Sungai Seluang dan 12 perusahaan di Sungai Merdeka,” ucapnya.
Dari rapat tersebut, akan diminta data bukaan lahan yang telah ditambang hingga pengelolaan lingkungannya. “Luas izin lahan tambang di Samboja bervariasi, ada yang puluhan hingga ribuan hektare,” kata Alfian.
Setelah bukaan lahan diperoleh, data ini digunakan untuk menghitung ganti rugi atau kompensasi kepada warga. “Rapat ini untuk menegaskan kontribusi akibat banjir tersebut, dan untuk menyelesaikan kompensasinya. Yang membuka lahan paling besar, paling besar juga memberikan kompensasi,” ucapnya.
Berdasarkan data yang diperoleh Kaltim Post dari Distamben ada 47 tambang IUP di Samboja, plus satu PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) atas nama PT Singlurus Pratama. Dari puluhan tambang itu, yang terbesar adalah milik PT Perdana Maju Utama (milik Ardiansyah Muchsin) dengan luas 4.731 hektare. Juga ada PT Kutai Mandiri Energi (Kintan Ramadani) seluas 1.159 hektare.
Banjir Samboja juga membetot perhatian petinggi provinsi. Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menyatakan, Pemprov telah menurunkan penyidik pegawai negeri sipil dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim sehubungan musibah air bah.  “Kesimpulan yang diperoleh BLH akan menjadi dasar pengambilan keputusan dari provinsi,” sebutnya.
Gubernur meminta tim BLH Kaltim menyelidiki pihak yang paling bertanggung jawab atas musibah yang menghilangkan satu nyawa tersebut. “Jika benar keberadaan tambang yang menyebabkan banjir, mereka harus bertanggung jawab,” lanjutnya.
Dikatakan, hal tersebut sudah sangat jelas dalam Undang-Undang 32/2009 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup.  “Sanksinya juga ada.  Jadi, kita tunggu hasil penyelidikan BLH,” sebut Faroek.
Sementara itu terkait bencana banjir yang melanda kawasan ini, ratusan warga korban bencana banjir merealisasikan niatnya untuk menyampaikan tuntutan kompensasi kepada perusahaan tambang. Ada enam hal yang diminta, yang bila tak ditanggapi, akan mendorong mereka menutup aktivitas tambang di wilayahnya yang sudah berlangsung sejak 2008.
Aksi warga ini diawali pukul 09.00 Wita tanggal 9 Juli 2012. Warga korban banjir, khususnya di Sungai Seluang, berkumpul di halaman Kantor Kecamatan Samboja. Di ruang serbaguna, mereka menyampaikan unek-unek di depan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika). Soal kompensasi Rp 100 juta per kepala keluarga (KK), menurut juru bicara (jubir) Ornota, merupakan ganti rugi akibat dampak banjir dan lumpur yang selama ini mencemari lingkungan. Bagi warga yang memiliki usaha, tuntutan kompensasi ditambah Rp 100 juta per bidang usahanya.
“Itu pun belum seimbang dengan kesengsaraan yang dialami dari 2008. Warung foto copy saja sudah habis (merugi, Red) Rp 75 juta,” ujar Ornota, ditimpali sorakan warga. “Kita bisa lihat, mana ada (pengelolaan tambang,Red) yang berjalan dengan baik? Jalan keluar-masuk tambang, bahkan di sebelah rumah warga,” kesal dia.
Deadline tuntutan berlaku tiga hari sejak disampaikan. Itu berarti, solusi diharapkan tercapai sebelum Rabu tanggal 11 Juli 2012. Jika tidak, mereka akan kembali menghentikan aktivitas hauling atawa angkutan batu bara di jalan raya. Itu akan menjadi aksi turun jalan kedua di Sungai Seluang setelah 17 Januari lalu. “Ini tidak main-main. Kami sudah muak dengan janji-janji, enggak pernah ada realisasi. Kita tutup tambang!” tandas Oronita, disambut gemuruh warga lagi.
Surat tuntutan ditembuskan kepada Gubernur Kaltim, BLH Kaltim, Bupati Kukar, BLHD Kukar, Distamben Kukar, Ketua DPRD Kukar, Kapolsek Samboja, dan Danramil 0906-08/Samboja. Warga berharap, jika jadi diberikan, dana kompensasi akan dimanfaatkan untuk mengubah struktur rumah, dengan cara meninggikan agar tidak terkena banjir lagi. “Kalau itu (dana kompensasi) hanya material sedikit, tapi rintikan hujan sudah buat perasaan kami waswas. Biar dikasih satu miliar pun tak cukup mengobati,” kata Yayu, warga lainnya.
Namun, Ketua RT 8 Sungai Seluang, Ohan, meragukan itu. Sebab, sudah sering terjadi bencana, juga beberapa kali meminta pertanggungjawaban, tapi tak pernah terealisasi. “Ini bencana bukan sekali, pertemuan berkali-kali, Sudah suruh mendata, tapi tak pernah ada (realisasi),” katanya.
Anggota DPRD Kukar dapil Samboja, Sudirman, yang hadir dalam pertemuan itu berjanji mengawal aspirasi ini. “Sayang tuntutannya enggak ada total KK berapa. Jumlah segitu bagi orang kecil sangat besar, tapi bagi penambang itu kecil. Jadi, mudah-mudahan masalahnya sampai di sini,” terang fungsionaris PAN Kukar tersebut.
Camat Samboja Fahmi SP menjelaskan, pihaknya  menampung aspirasi tersebut namun tak punya wewenang mengambil kebijakan. “Kami akan mengawal agar tak terjadi provokasi dan lainnya,” tambah Danramil 0906-08/Samboja Kapten Inf Sutrisno.
More aboutPerusahaan Tambang Penyebab Banjir di Kutai Kartanegara Akan Ditutup

FUNGSI DAN MANFAAT HUTAN

Diposting oleh Unknown on Sabtu, 14 Juli 2012

Menurut Wikipedia Ensiklopedia Bebas, 2009 ;Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Kawasan-kawasan semacam ini terdapat di wilayah-wilayah yang luas di dunia dan berfungsi sebagai penampung karbon dioksida (carbon dioxide sink), habitat hewan, modulator arus hidrologika, serta pelestari tanah, dan merupakan salah satu aspek biosfer Bumi yang paling penting.
Hutan adalah bentuk kehidupan yang tersebar di seluruh dunia. Kita dapat menemukan hutan baik di daerah tropis maupun daerah beriklim dingin, di dataran rendah maupun di pegunungan, di pulau kecil maupun di benua besar.
Hutan merupakan suatu kumpulan tetumbuhan, terutama pepohonan atau tumbuhan berkayu lain, yang menempati daerah yang cukup luas. Keunggulan yang lebih penting bagi hutan dari sumberdaya alam lain adalah merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui. Sumber-sumber hutan tidak akan kunjung habis dan kering , ia akan selalu ada asalkan diurus dan dijaga sebaik-baiknya. Pengelolaan sumber kehutanan modern berdasarkan sifat renewable dan potensi serba guna bagi kesejahteraan rakyat sepanjang masa . (Mubyarto, 1985)
Tekanan penduduk dan ekonomi yang semakin besar mengakibatkan pengambilan hasil hutan semakin intensif, gangguan terhadap hutan semakin besar sehingga fungsi hutan juga berubah, beberapa fungsi hutan dan manfaatnya bagi manusia dan kehidupan lainnya adalah :
1. Penghasil Kayu Bangunan
Di hutan tumbuh beraneka spesies pohon yang menghasilkan kayu dengan berbagai ukuran dan kualitas yang dapat digunakan untuk bahan bangunan dan mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
2. Sumber Hasil Hutan Non-Kayu
Tingkat biodiversitas hutan alami sangat tinggi dan memberikan banyak manfaat bagi manusia yang tinggal di sekeliling hutan. Selain kayu bangunan, hutan juga menghasilkan beraneka hasil yang dapat dimanfaatkan sebagai obat-obatan, sayuran dan keperluan rumah tangga lainnya.
3. Cadangan Karbon
Salah satu fungsi hutan yang penting adalah sebagai cadangan karbon di alam karena karbon disimpan dalam bentuk biomassa vegetasinya. Alih fungsi/guna lahan hutan mengakibatkan peningkatan emisi kabon dioksida di atmosfer yang berasal dari pembakaran dan peningkatan mineralisasi bahan organik tanah selama pembukaan lahan serta berkurangnya vegetasi sebagai sumber karbon.
4. Habitat Bagi Fauna
Hutan merupakan habitat penting bagi aneka flora dan fauna. Konversi hutan menjadi bentuk penggunaan lahan lainnya akan menurunkan populasi flora dan fauna yang sensitif sehingga tingkat keanekaragaman hayati berkurang.
5. Sumber Tambang dan Mineral Berharga Lainnya
Di bawah hutan sering terdapat barang mineral berharga yang merupakan bahan tambang yang bermanfaat bagi kebutuhan hidup.
6. Lahan
Hutan menempati ruang dalam bumi yang terdiri dari komponen tanah, hidrologi, udara atau atmosfer, iklim yang dinamakan lahan. Lahan sangat bermanfaat untuk kepentingan manusia dan bernilai ekonomi tinggi.
7. Hiburan
Hutan digunakan sebagai tempat perburuan dan tempat wisata yang merupakan sumber pendapatan daerah.
More aboutFUNGSI DAN MANFAAT HUTAN

USAHA, CARA DAN METODE PELESTARIAN HUTAN

Diposting oleh Unknown on Jumat, 13 Juli 2012

Sumber masalah kerusakan lingkungan terjadi sebagai akibat dilampauinya daya dukung lingkungan, yaitu tekanan penduduk terhadap lahan yang berlebihan. Kerusakan klingkungan hanyalah akibat atau gejala saja , karena itu penanggulangan kerusakan lingkungan itu sendiri hanyalah merupakan penanggulangan yang sistematis, yaitu penanggulangannya harus dilakukan lebih mendasar yang berarti menanggulangi penyebab dari kerusakan lingkungan. Karena itu sebab keruskan lingkungan yang berupa tekanan penduduk terhadap sumber daya alam yang berlebih harus ditangani.
Usaha, cara, dan metode pelestarian hutan dapat dilakukan dengan mencegah perladangan berpindah yang tidak menggunakan kaidah pelestarian hutan , waspada dan hati- hati terhadap api dan reboisasi lahan gundul serta tebang pilih tanam kembali (Organisasi Komunitas dan Perpustakaan Online Indonesia, 2006).
Perladangan berpindah sering dilakukan oleh masyarakat yang bermukim di pedesaan. Pengaruhnya terhadap pelestarian hutan tidak akan besar karena mereka dalam melakukan kegiatan pada lahan yang tidak terlalu luas. Cara yang mereka gunakan biasanya masih tradisional dan usaha taninya bersifat subsisten dan mereka tidak menetap . Namun untuk perladangan yang luas perlu dilakukan usaha tani yang memenuhi kaidah-kaidah pelestarian hutan dan harus ada pencagahan perladangan berpindah.
Seringnya terjadi pembakaran hutan pada lahan-lahan perkebunan yang besar memberikan dampak yang buruk pada hutan disekitarnya. Oleh sebab itu perlu dihindari pembukaan lahan baru dengan cara pembakaran hutan. Kebakaran hutan juga dapat terjadi bila tidak hati-hati terhadap api, membuang sisa rokok yang tidak pada tempatnya akan dapat menjadi sumber api, embakar sampah atau sisa tanaman yang ada di ladang tanpa pengawasan dan penjagaan juga dapat menjadi sumber kebakaran.
Biaya yang dikeluarkan untuk reboisasi dan penghijauan sudah sangat besar namun hasilnya tidak menggembirakan , banyak pohon yang ditanam untuk penghijauan dan reboisasi dimatikan lagi oleh penduduk karena perpindahan ladang dan pembukaan lahan baru, untuk itu salah satu cara yang dapat dilakukan untuk reboisasi adalah dengan sistem tumpang sari, dalam sistem ini peladang diperbolehkan menanam tanaman pangan diantara larikan pohon dengan perjanjian petani memelihara pohon hutan yang ditanam dan setelah kira-kira lima tahun waktu pohon sudah besar petani harus pindah, namun dalam kenyataan petani banyak tidak memelihara pohon atau bahkan mematikan pohon tersebut karena dianggap mengganggu tanaman usaha taninya sehingga tidak jarang mereka menetap di tempat tersebut.
Kegagalan penghijauan dan reboisasi dapat dimengerti, karena penghijauan dan reboisasi itu pada hakikatnya menurunkan daya dukung lingkungan. Dalam hal penghijauan, pohon ditanam dalam lahan petani yang digarap, pohon itu mengambil ruas tertentu sehingga jumlah luas lahan yang tersedia untuk tanaman petani berkurang. Lagipula pohon itu akan menaungi tanaman pertanian dan akan mengurangi hasil. Oleh sebab itu, petani akan mematikan pohon atau memangkas pohon tersebut untuk mengurangi naungan dan mendapatkan kayu bakar.
Reboisasi mempunyai efek yang serupa seperti penghijauan yaitu, mengurangi luas lahan yang dapat ditanami oleh petani dan pengurangan produksi oleh naungan pohon. Jadi jelas dari segi ekologi manusia penghijauan dan reboisasi sukar untuk berhasil selama usaha itu mempunyai efek menurunkan daya dukung lingkungan dan menghilangkan atau mengurangi sumber pencaharian penduduk.
More aboutUSAHA, CARA DAN METODE PELESTARIAN HUTAN

Menciptakan lingkungan sehat itu sangat penting

Diposting oleh Unknown

Masalah lingkungan timbul sebagai akibat dari ulah manusia itu sendiri, dari hari ke hari ancaman terhadap kerusakan lingkungan semakin meningkat. Banyaknya pembukaan lahan baru mengakibatkan banyaknya hutan yang dirusak karena umumnya pembukaan lahan tersebut tidak mengikuti kaidah ekologi. Rusaknya hutan akan merusak ekosistem yang ada dihutan tersebut dan disekitar hutan dan merusak semua sistem kehidupan disetiap komponen yang ada di bumi ini. Melestarikan hutan berarti menyelamatkan semua komponen kehidupan, hutan yang terjaga akan memberikan tata air yang baik pada daerah hilirnya sehingga akan menyelamatkan semua kegiatan umumnya dan kegiatan ekonomi khususnya, selain itu hutan yang terjaga akan memberikan manfaat sangat besar bagi lingkungan, hutan sebagai paru-paru dunia akan mengurangi pemanasan bumi, mengurangi kekeringan saat musim panas dan mengurangi resiko longsor dan banjir saat musim hujan.

PENDAHULUAN
Sudah kita ketahui bersama bahwa masalah lingkungan timbul sebagai akibat dari ulah manusia itu sendiri . Manusia dalam memanfaatkan sumber daya alam akan menimbulkan perubahan terhadap ekosistem yang akan mempengaruhi kelestarian sumber daya alam itu sendiri. Pemanfaatan sumber daya alam yang melebihi ambang batas daya dukung lahan dan tanpa memperhatikan aspek kelestariannya akan mendorong terjadinya erosi dan longsor, seperti yang banyak terjadi sekarang ini. Akibat dari keadaan tersebut menyebabkan terjadinya degradasi lahan, pendangkalan sungai , dan terganggunya sistem hidrologi Daerah Aliran Sungai (DAS).
Kebakaran hutan yang sering terjadi akan membumihanguskan habitat satwa, mengurangi keragaman hayati dan menghilangkan kesuburan tanah, rusaknya siklus hidrologi serta akan menimbulkan pemanasan global. Banyaknya perladangan berpindah akan semakin meningkatkan ancaman kerusakan hutan , karena umumnya masyarakat tidak memperhatikan aturan – aturan yang benar untuk menjaga kelestarian hutan dalam melakukan aktivitasnya di ladang (Marison Guciano, 2009).
Menurut FAO masalah lingkungan di negara-negara berkembang sebagian besar disebabkan karena eksploitasi lahan yang berlebihan , perluasan penanaman dan penggundulan hutan (Reyntjes, Coen et.al. 1999). Bersamaan dengan meningkatnya jumlah penduduk dan industrialisasi, permasalahan penggunaan lahan sudah umum terjadi . Pemikiran secara intuitif dalam penggunaan lahan sudah sejak lama dilakukan , tetapi penggunaan secara lebih efisien dan dengan perencanaan baru terwujud jelas setelah perang dunia I ( Sandy, 1980).
Sebagai sumber daya alam, hutan mempunyai multi fungsi sangat penting bagi kehidupan. Tajuk pohon yang banyak dan berlapis-lapis pada tanaman yang ada di hutan akan sangan membantu untuk menahan energi potensial air hujan yang jatuh sehingga aliran air tuidak terlalu besar , hal ini akan mengurangi kerusakan tanah , baik erosi percikan maupun erosi alur. Kondisi ini akan membantu kesuburan tanah dan penyerapan air tanah. Secara global hutan adalah paru-paru dunia karena akan menyerap karbondioksida di udara dan melepaskan oksigen yang lebih banyak yang sangat bermanfaat bagi makhluk hidup di dunia.
Menurut Departemen Pertanian, 2006. Kawasan hutan pegunungan merupakan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berfungsi sebagai penyangga tata air daerah hilir, pleh karena itu perlu dilakukan pengelolaan lahan yang tepat agar dapat melakukan pelestarian Sumber Daya Alam dan lingkungan terutama kawasan hilir yang akan mempengaruhi kegiatan pertanian dan ekonomi setempat.

PERMASALAHAN
Pengelolaan penggunaan lahan yang telah berpenduduk dan yang masih jarang penduduknya atau yang belum berpenduduk sering mengundang munculnya masalah, khususnya di Indonesia antara lain; kontradiksi antara kebutuhan dan batasan-batasan yang berat demi lingkungan hidup, meningkatnya keperluan hidup, terjadinya kerusakan tanah karena kurang pemeliharaan.
Berdasarkan hal tersebut di atas perlu kiranya memberikan informasi pentingnya menjaga kelestarian hutan yang dapat memberikan manfaat bagi ekonomi rakyat dan bagi lingkungan.

PELESTARIAN HUTAN
Membahas tentang hutan, biasanya akan berkaitan dengan pegunungan, sebab kawasan hutan adalah merupakan kawasan pegunungan . Lahan di pegunungan yang masih merupakan kawasan hutan adalah lahan yang sangat banyak memberikan manfaat untuk pertanian , selain itu hutan juga sangat penting untuk menjaga fungsi lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan penyangga daerah di bawahnya.
Istilah pelestarian mengesankan penimbunan, seakan akan gagasan tersebut hanyalah berarti persediaan tetap cadangan, sehingga ada sesuatu yang tertinggal untuk masa yang akan datang. Dalam pandangan masyarakat awam ahli pelestarian terlalu sering digambarkan sebagai orang yang bersifat anti sosial yang menentang setiap macam pembangunan. Apa yang sebenarnya ditentang oleh para ahli pelestarian adalah pembangunan yang tanpa rencana yang melanggar hukum ekologi dan hukum manusia.
Pelestarian dalam pengertian yang luas merupakan salah satu penerapan yang penting dari ekologi. Tujuan dari pelestarian yang sebenarnya adalah memastikan pengawetan kualitas lingkungan yang mengindahkan estitika dan kebutuhan maupun hasilnya serta memastikan kelanjutan hasil tanaman, hewan, bahan-bahan yang berguna dengan menciptakan siklus seimbang antara panenan dan pembaharuan (Odum, E. ?)
Kesadaran lingkungan harus ditumbuhkembangkan pada masyarakat sejak dini . Tekanan sosial dan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya alam dapat ditumbuhkembangkan melalui upaya pemberian informasi tentang lingkungan sehingga akan meningkatkan kesadaran lingkungan masyarakat.
Menurut Djaenudin, D. 1994 kawasan hutan perlu dipertahankan berdasarkan pertimbangan fisik, iklim dan pengaturan tata air serta kebutuhan sosial ekonomi masyarakat dan Negara. Hutan yang dipertahankan terdiri dari hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, hutan konservasi, hutan produksi terbatas dan hutan produksi. Berikut ini pengertian dari berbagai jenis hutan tersebut, antara lain: (1) Hutan lindung adalah hutan yang perlu dibina dan dipertahankan sebagai hutan dengan penutupan vegetasi secara tetap untuk kepentingan hidroorologi, yaitu mengatur tata air, mencegah banjir dan erosi, memelihara keawetan dan kesuburan tanah baik dalam kawasan hutan bersangkutan maupun kawasan yang dipengaruhi di sekitarnya; (2) Hutan suaka alam adalah hutan yang perlu dipertahankan dan dibina keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, tipe ekosistem, gejala dan keunikan alam bagi kepentingan plasma nutfah dan pengetahuan, wisata dan lingkungan; (3) Hutan wisata adalah hutan yang dipertahankan dengan maksud untuk mengembangkan pendidikan, rekreasi dan olahraga; (4) Hutan konservasi adalah hutan yang dipertahankan untuk keberadaan keanekaragaman jenis plasma nutfah dan tempat hidup dan kehidupan satwa tertentu; (5) Hutan produksi terbatas adalah kawasan hutan untuk menghasilkan kayu hutan yang hanya dapat dieksploitasi secara terbatas dengan cara tebang pilih serta; (6) Hutan produksi adalah kawasan hutan yang diperuntukkan sebagai kebutuhan perluasan, pengembangan wilayah misalnya transmigrasi pertanian dan perkebunan, industry dan pemukiman dan lain-lain.
Di dalam hutan-hutan tersebut di atas tidak boleh dilakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi hutan tersebut. Hutan mempunyai fungsi pelindung terhadap tanah dari tetesan hujan yang jatuh dari awan yang mempunyai energi tertentu, karena gerak jatuhnya itu dengan energi tertentu tetesan hujan akan memukul permukaan tanah dan melepaskan butiran tanah sehingga akan terjadi erosi percikan.
Air hujan yang tidak meresap ke dalam tanah akan mengalir di atas permukaan tanah, aliran air ini mempunyai energi tertentu juga, makin curam dan panjangnya lereng tempat air mengalir makin besar energinya, energi yang ada pada aliran permukaan ini akan mengelupaskan permukaan tanah sehingga terjadi erosi permukaan. Aliran permukaan dapat juga menyebabkan terbentuknya alur permukaan tanah yang disebut dengan erosi alur.
Jika ada hutan maka tetesan air hujan akan jatuh pada tajuk-tajuk tanaman yang ada di hutan tersebut, terlebih lagi bila tajuk tersebut berlapis-lapis sebagian air hujan tersebut, akan menguap kembali ke udara dan sebagian lagi akan jatuh ke tanah melalui tajuk- tajuk tanaman dari yang teratas sampai ke tajuk tanaman yang terendah, akibatnya energi kinetic air hujan tersebut di patahkan atau diturunkan kekuatannya oleh tajuk- tajuk tanaman yang berlapis tadi, hingga akhirnya air hujan yang jatuh pada tanah dari tajuk yang terndah energinya hanya yang kecil saja sehingga kekuatan pukulan air hujan pada permukaan tanah tidak besar, dengan demikian erosi percikan hanya kecil.
Sebagian air yang jatuh di tajuk akan mengalir melalui dahan ke batang pokok dan selanjutnya mengalir ke bawah melalui batang pokok sampai ke tanah. Di dalam hutan di atas permukaan tanah terdapat seresah yaitu, daun, dahan dan kayu yang membusuk. Seresah- seresah tersebut dapat menyerap air dan dapat membuat tanah mejadi gembur dan membuat air mudah meresap ke dalam tanah. Karena penyerapan air oleh seresah dan air meresap ke dalam tanah aliran air permukaan menjadi kecil dengan demikian erosi lapisan dan erosi alur jadi kecil.
Apabila hutan tidak dipertahankan atau dilestarikan fungsi perlindungan hutan terhadap tanah akan hilang sehingga akan terjadi erosi bahkan longsor seperti yang banyak terjadi sekarang ini bila musim hujan datang. Erosi akan semakin besar dengan besarnya intensitas hujan serta makin curam dan panjangnya lereng. Akibat adanya erosi kesuburan tanah akan berkurang karena lapisan atas sudah terkikis dan terbawa oleh air sehingga akan menurunkan produksi tanaman dan pendapatan petani (Sinukaban, N. 1994).

More aboutMenciptakan lingkungan sehat itu sangat penting